Anda pasti tahu bukan bahwa berita tentang penjual iPad yang ditangkap oleh aparat kepolisian Indonesia dengan tuduhan mereka menjual barang elektronik tanpa disertai dengan buku panduan manual berbahasa Indonesia. Nah, sebenarnya apa saja sih barang-barang elektronik yang termasuk kedalam undang-undang yang jika dijual harus dilengkapi dengan buku panduan manual berbahasa Indonesia. Mari sama-sama kita lihat dibawah ini Peraturan Perundangan KepMenDag No 19/2009 tentang 45 jenis barang elekronik yang harus dilengkapi dengan buku panduan manual berbahasa Indonesia jika anda ingin menjualnya (Lampiran I Kepmendag 19/2009) :
DVD/VCD Player, Amplifier, Kalkulator, Kipas Angin, Kamera Digtal/Video, Fax, Dispenser, Freezer, Lemari Es, Mesin Cuci, Microphone, Monitor Komputer, AC, Blender, Magic Jar, Toaster, Printer, Mesin Fotocopy, TV, Piano Electric, Radio Cassete, Tape Mobil, Set TopBox, Setrika Listrik, Telpon Nirkabel, Telpon Seluler, Microwave Oven, Toaster dan Kompor Gas.
Jadi yang tidak termasuk dalam Daftar Lampiran I adalah:
Komputer, PC, Laptop, PDA, dan iPad. Pada Kepmendag No 19/1999 mencantumkan sangsi bagi yang tidak memiliki Buku Panduan Penggunaan dan Kartu Garansi Pasal 2 ayat1 diatur dalam UU No8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun sangsi UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen belaku bila barangnya jelek, tidak sesuai janji atau spesifikasi, tidak ada spareparts, dsb. Tidak ada penyebutan perlunya Buku Petunjuk Penggunaan dalam bahasa Indonesia.
Kenyataannya, iPad adalah barang bagus hampir tanpa cacat, tidak ada keluhan pengguna terhadap barang ini. Sedangkan sangsi menurut KepMenDag 19/1999 hanyalah sangsi administrasi berupa pencabutan Izin Usaha, dsb, tidak ada ancaman pidana.
Bagaimana pendapat anda ? Tulis opini positif anda pada kolom komentar dibawah ini.
DVD/VCD Player, Amplifier, Kalkulator, Kipas Angin, Kamera Digtal/Video, Fax, Dispenser, Freezer, Lemari Es, Mesin Cuci, Microphone, Monitor Komputer, AC, Blender, Magic Jar, Toaster, Printer, Mesin Fotocopy, TV, Piano Electric, Radio Cassete, Tape Mobil, Set TopBox, Setrika Listrik, Telpon Nirkabel, Telpon Seluler, Microwave Oven, Toaster dan Kompor Gas.
Jadi yang tidak termasuk dalam Daftar Lampiran I adalah:
Komputer, PC, Laptop, PDA, dan iPad. Pada Kepmendag No 19/1999 mencantumkan sangsi bagi yang tidak memiliki Buku Panduan Penggunaan dan Kartu Garansi Pasal 2 ayat1 diatur dalam UU No8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun sangsi UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen belaku bila barangnya jelek, tidak sesuai janji atau spesifikasi, tidak ada spareparts, dsb. Tidak ada penyebutan perlunya Buku Petunjuk Penggunaan dalam bahasa Indonesia.
Kenyataannya, iPad adalah barang bagus hampir tanpa cacat, tidak ada keluhan pengguna terhadap barang ini. Sedangkan sangsi menurut KepMenDag 19/1999 hanyalah sangsi administrasi berupa pencabutan Izin Usaha, dsb, tidak ada ancaman pidana.
Bagaimana pendapat anda ? Tulis opini positif anda pada kolom komentar dibawah ini.
0 comments:
Post a Comment